A. Umum Bagi mereka yang ingin studi di STT Bandung tetapi tidak bermaksud
untuk mengambil gelar, dapat mendaftarkan diri ke STT Bandung dengan status
sebagai mahasiswa khusus. Yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri baik
untuk mendapatkan kredit (dengan memenuhi semua tuntutan perkuliahan)
atau bersifat pendengar saja/audit.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Calon mahasiswa harus menyatakan secara tertulis maksud dan tujuan
mengambil studi di STT Bandung dalam kategori ini, serta menyatakan kesediaan
untuk memenuhi semua tuntutan perkuliahan yang berlaku.
- Kriteria pengambilan mata kuliah :
2.1. Bagi calon mahasiswa lulusan SMU atau pendidikan yang sederajat dapat
mengambil mata kuliah-mata kuliah Sarjana teologi.
2.2. Bagi calon mahasiswa lulusan Sarjana (S1/D3) atau pendidikan yang
sederajat dapat mengambil mata kuliah-mata kuliah S.Th, M.A, M.Div.
2.3. Setiap satu semester hanya bisa mengambil 2 mata kuliah (4 sks)
- Pada saat pendaftaran harus mengikuti tes yang berlaku seperti pada
program lainnya serta membayar biaya pendaftaran dan biaya kuliah sebesar
Rp. 50.000,00 per sks setiap semester.
B. Istri atau suami mahasiswa STT Bandung penuh waktu dapat mendaftarkan
diri dalam status ini tanpa dikenai biaya jika masuk kelas sebagai mahasiswa
audit dengan mata kuliah yang diambil maksimal 2 mata kuliah per semester.
Yang bersangkutan harus bersedia mengikuti seluruh ketentuan perkuliahan
tanpa terkecuali. Apabila suatu hari yang bersangkutan ingin agar kreditnya
diperhitungkan tanpa mengambil program, selain harus memenuhi tugas-tugas
perkuliahan juga diwajibkan membayar setengah dari biaya yang berlaku.
C. Alumni STT Bandung
Bagi alumni STT Bandung yang bermaksud untuk memperdalam pengetahuannya
dapat mengikuti kuliah di STT Bandung sebagai mahasiswa audit dengan tidak
dikenakan biaya. Alumni yang bersangkutan diwajibkan mengikuti seluruh
aturan perkuliahan, khususnya peraturan sebagai mahasiswa audit. Kuliah
audit ini dapat diambil tiap semester maksimal 2 mata kuliah.
D. Mahasiswa status khusus ini hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun atau
6 (enam) semester. Setelah itu mahasiswa yang bersangkutan harus menentukan
program yang diambil.